Senin, 17 Januari 2011

ARTIKEL AMDAL

A. Hal-hal Tekait AMDAL

Semakin bertambahnya populasi manusia, maka pembangunan infrastruktur, seperti jalan, rumah, dan perkantoran tidak bisa dihindari. Pernakah Anda memperhatikan pembangunan gedung atau jalan di atas lahan yang masih alami? Menurut Anda apakah pembangunan seperti itu akan merusak lingkungan? Bagaimanapun juga, pembangunan tidak bisa dihindari, tetapi kelestarian lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan atau kegiatan dikaji dalam AMDAL.


1. Pengertian AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negative tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat.

Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.


2. Tujuan dan Sasaran AMDAL

Pelaksanaan AMDAL harus dilakukan seawal mungkin karena AMDAL bertujuan untuk memperkirakan akibat dari sebuah usaha dan/atau kegiatan. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan. Ketika usaha dan/atau kegiatan sudah berjalan atau telah selesai, kondisi lingkungan telah mengalami perubahan. Sehingga kondisi awal lingkungan sebelum berjalannya usaha/kegiatan sebagian telah berubah dan dampaknya sudah tidak bisa diukur dan dijadikan acuan.


3. Manfaat AMDAL

AMDAL adalah salah satu syarat perizinan, para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan izin usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, perlu dilakukan pengawasan yang berkaitan dengan mekanisme perizinan. Selain digunakan sebagai acuan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberian izin usaha dan/atau kegiatan, AMDAL juga memberikan manfaat sebagai berikut. Read More...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Komentar Anda?

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...